Jumat, 30 April 2010

Risalah Bisnis dan Perdagangan


Berdagang pada dasarnya merupakan salah satu pekerjaan yang sangat mulia, bahkan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan sebagian shahabat beliau adalah para pedagang profesional. Namun di sisi lain Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam juga memperingatkan kita semua, bahwa tempat terburuk yang dibenci Allah adalah pasar.

Tentu bukanlah pasarnya yang salah, namun penghuninya, penjual dan pembelinya. Berapa banyak pedagang yang sibuk dengan dagangannya sehingga meninggalkan shalat dan dzikrullah, berapa banyak kecurangan, penipuan, riba dan berbagai kejahatan terjadi di pasar. Dan tentunya masih banyak lagi pola dan sistim pasar yang bertabrakan dengan syariat dipraktekkan di sana, yang penting dapat uang bagaimanapun caranya.

Dalam tulisan ini, akan kami ketengahkan beberapa kiat menjadi seorang pedagang muslim sejati, yang senantiasa memperhatikan norma dan hukum dalam berdagang. Semoga bermanfaat, bukan untuk mereka yang menggeluti dunia dagang saja, namun untuk kaum muslimin semua.

Kenalilah Dunia

Dunia -sebagaimana namanya- adalah sesuatu yang hina dan kecil dihadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, sebagaimana disabdakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam,
Artinya, "Dunia ini terlaknat, terlaknat juga apa yang ada di dalam-nya, kecuali dzikrullah dan segala yang mendukungnya, serta orang yang belajar ilmu dan mengajarkannya." (HR. At Tirmidzi dan berkata, "Hadits Hasan Shahih”).

Dunia, dengan segala isinya, kekayaan alamnya, keindahannya, hartanya, pencakar langit dan istana-nya, mobil-mobil, barang dagangan, gunung, laut, bahkan langit dan bumi-nya tidaklah sebanding dengan sayap nyamuk di hadapan Allah.

Oleh karena itu mencurahkan perhatian secara total dan sepenuhnya untuk dunia adalah kesalahan yang fatal. Seorang mukmin janganlah berbangga-bangga dengan dunia yang diperoleh dan jangan berduka tatkala kehilangannya.

Dunia, sebagaimana diberitahukan oleh Nabi Shalallaahu alaihi wasalam adalah penjara bagi orang mukmin dan sorganya orang kafir. Orang mukmin di dunia ibarat sedang dipenjara, menjalankan berbagai ketaatan dan ibadah, mengekang dari segala hal yang haram yang hawa nafsu selalu condong kepadanya. Sedangkan orang kafir menganggap hidup di dunia ibarat di sorga, ia turuti segala kemauannya, bersenang-senang, makan enak dan kenyang, tak peduli halal haram, segala cara ditempuh untuk mendapatkan kesenangan.

Orang mukmin selalu ingat bahwa mereka diciptakan di dunia adalah untuk beribadah kepada Allah, sedangkan orang kafir berpandangan bahwa hidup didunia adalah untuk bersenang-senang saja.

Sungguh mengerikan kalau kita menyadari bahwa kelak kita akan ditanya tentang harta yang kita dapatkan di dunia, dari mana kita peroleh dan ke mana kita belanjakan? Siapkah kita mempertanggung jawab-kan setiap rupiah yang masuk ke kantong kita, setiap suap yang masuk ke dalam perut kita? Sudahkah kita punya jawabannya?

Dunia itu Terbatas

Semua yang kita miliki pasti akan kita tinggalkan, entah hari ini atau besok. Kalau seseorang telah mengumpulkan harta yang begitu banyak dengan cara yang haram atau menumpuknya tanpa mau membelanjakan untuk kebaikan, maka sungguh keru-gian besar atasnya.

Dia capek-capek bekerja, namun ahli waris yang menikmatinya, mereka bergembira dengan harta itu sedangkan dia menderita dengan siksa, mereka tak berperang, namun menikmati harta rampasan. Barulah ketika itu timbul rasa sesal, "Wahai andaikan aku mempersiapkan diri ketika hidup di dunia, andaikan aku berkerja dengan cara yang halal dan mubah, andaikan dulu sebagian hartaku ku gunakan untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin, untuk mem-bantu dakwah, membangun masjid, madrasah, andaikan…dan andaikan ini dan itu. Namun hari itu dia hanya bisa gigit jari, menyesali segala perbuatan-nya ketika masih hidup di dunia, ingin rasanya kembali ke dunia tapi …
(Demikianlah keadaan orang- orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seorang dari mereka, dia berkata, "Ya Rabbku kembalikanlah aku (ke dunia), agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguh-nya itu adalah perkataan yang diucap-kan saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibang-kitan.” (QS. 23: 99-100)

Mumpung Masih Ada Kesempatan

Bersyukur, itulah yang layak kita lakukan karena Allah masih memberi-kan kesempatan kepada kita untuk memperbaiki diri. Membuka lembaran baru yang lebih baik dan terang, memperlurus seluruh langkah kehi-dupan. Dan yang penting mengapli-kasikan syukur itu dengan melakukan segala yang diridhai Allah, termasuk menjauhi penghasilan yang haram dan berdagang dengan cara yang dilarang Allah. Beruntung kita ketika dapat memposisikan diri sebagai orang yang telah mati lalu kita memohon kepada Allah untuk dikembalikan ke dunia dan permohonan kita dikabulkan. Maka apakah kita akan mengulangai seluruh dosa yang kita lakukan ? Apakah tidak selayaknya kita merubah jalan hidup dan perilaku salah kita? Jangan lagi perdagangan melalaikan kita dari ibadah, dzikir dan bersyukur kepada Allah, jangan lagi mengkhianati amanat Allah, dan jangan sampai meninggal-kan tanggung jawab sebagai seorang hamba.

Belajar Dulu Sebelum Berdagang

Seorang yang akan terjun ke dunia dagang maka "wajib ain" atasnya mempelajari fikih perdagangan dan muamalah. Sebab tidak diragukan lagi, bahwa orang yang tidak belajar masalah tersebut kemudian terjun ke dunia dagang dan bisnis, maka sangat mungkin akan terjerumus ke dalam keharaman.

Ali bin Abi Thalib Radhiallaahu anhu berkata, "Seorang pedagang jika tidak mengetahui hukum, maka akan terjerumus ke dalam riba, tenggelam dan teng-gelam"
Sedangkan Umar bin Khatthab Radhiallaahu anhu mengatakan, "Siapa yang tidak faham masalah agama janganlah sekali-kali berdagang di pasar kami."

Jangan lupa selalu menanyakan kepada para ulama tentang segala permasalahan dagang yang belum jelas agar jangan sampai kita masuk ke area yang tidak hahal. Sebab teori dagang senantiasa berkembang dari hari ke hari, dan para ulama insya Allah akan memberikan wawasan kepada kita tentang mana yang halal dan mana yang haram.

Kiat Muslim dalam Berdagang

1. Jujur
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda yang artinya, "Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para nabi, shiddiqin dan syuhada." (HR. At-Tirmidzi, beliau mengatakakan,"Hadits hasan")

Di dalam hadits lain juga disebutkan, yang artinya :
"Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta bedusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih)

2. Toleran dan Mempermudah Urusan
Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersbada,
Artinya, "Semoga Allah merahmati seorang hamb a yang toleran apabila menjual, toleran jika membeli dan toleran dalam tuntutan." (HR al Bukhari)

3. Jangan Menipu
Masyarakat Islami ditegakkan di atas amanah, sistem yang bersih, nasehat menasehati dan meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan. Menipu dapat melenyapkan berkah, mendatangkan murka dan siksa Allah Ta'ala serta menjerumuskan ke dalam api neraka. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,
Artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim).

Beliau juga menegaskan di dalam hadits lain yang artinya, "Barang siapa yang menipu, maka bukanlah termasuk golongan kami, makar dan tipudaya adalah di neraka."

4. Jangan Curang dalam Takaran dan Timbangan
Sebagaimana diperingatkan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam firman Nya,
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, ((yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apa-bila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. 83:1-3)

Ibnu Abbas meriwayatkan, “Bahwa tatkala Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tiba di Madinah, ternyata banyak penduduknya yang curang di dalam takaran. Kemudian Allah menurunkan surat al Muthaffifin, maka akhirnya mereka membaguskan takaran setelah turun ayat itu.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dihasankan al Albani)

5. Tidak Menimbun Barang
Trik seperti ini sering dilakukan oleh para pedagang, apalagi pedagang dimasa ini yang rata-rata tidak tahu hukum dan aturan. Dengan menimbun barang dagangan, mereka ingin agar harga menjadi tinggi, karena jika permintaan banyak sedangkan barang yang beredar sedikit, maka harga dapat dimainkan sekehendak penjual.
Ini adalah model perdagangan yang licik, dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda, "Barang siapa yang menimbun barang, maka dia telah berdosa." (HR. Muslim)

6. Jangan Bersumpah Palsu
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memperingatkan kita dari hal ini melaui sabdanya,
Artinya, "Sumpah yang buruk (dusta) melenyapkan barang perdagangan dan menghalangi berkah penghasilan." (Muttafaq 'alaih)

7. Jauhi Riba
Sebagaimana telah diperingatkan oleh Allah melalui firman Nya,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. 2:278-279)

Peringatan Untuk Kita  
  • Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada Ka'ab bin 'Ujrah, artinya, "Wahai Ka'ab bin 'Ujrah! Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram (suht)."
      
  • Ibnu Abbas Radhiallaahu anhum pernah mengatakan, "Mencari penghasilan yang halal lebih berat daripada memindahkan satu gunung ke gunung yang lain."
      
  • Yunus bin Ubaid berkata, "Aku tidak mengetahui sesuatu yang paling langka daripada dirham halal yang diinfakkan."
    Ini dikatakan pada Zaman Yunus bin Ubaid, lalu kita akan berbicara apa pada masa ini? Di zaman tatkala sistim kapitalisme dan ribawi sudah merajalela, pelaku dagang dan bisnis jarang yang tahu fikih dan hukum perdagangan?
      
  • Berkata pula Yahya bin Muadz, "Kataatan itu tersimpan di dalam perbendaharaan Allah Subhannahu wa Ta'ala, kunci-kunci-nya adalah doa, sedang gigi-giginya adalah suapan yang halal."
    Wallahu a’lam bisshawab.
Sumber : “Risalah ‘Ajilah ilat Taajir al-Muslim” Khalid Abu Shalih. (Abu Ahmad Taja)
( Jum'at, 26 Ramadhan 1424H/21112003 M )

READ MORE - Risalah Bisnis dan Perdagangan

Kamis, 29 April 2010

Bila Islam Mengatur Belanja


Sejenak tentang Harta dan Dunia

Amat banyak ayat dan hadits yang membicarakan tentang sikap seorang mukmin terhadap harta dan dunia, namun yang penting adalah tujuan dari ayat dan hadits itu, yakni agar menjadi pengingat bagi mereka yang berpikir dan membangunkan mereka yang tertidur. Maka kini saatnya bagi kita semua untuk bangun dari keterlenaan, membuka hati dari tutup yang menyelimutinya karena terbuai oleh gemerlap dunia yang menipu, dan terus asyik terlena dengan segala kenikmatannya, yang kini terkadang menjadi tujuan terpenting dan puncak segala hal bagi sebagian kaum muslimin. 

Kita tak perlu heran dengan pola kehidupan orang kafir yang mengumbar segala kesenangan dan kenikmatan dunia, yang seakan bagi mereka tidak ada lagi kenikmatan yang lain, selain apa yang mereka nikmati di dunia ini. Mereka, kata Allah subhanahu wata’ala tidak mendapatkan bagian sama sekali di akhirat, sebagaimana firman-Nya, 
“Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang.Dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (QS. 47:12) 

Orang-orang kafir di akhirat tidak mendapatkan bagian sedikit pun, sedangkan orang-orang mukmin mereka hidup di dunia ini seperti layaknya seorang musafir yang melakukan perjalanan menuju akhirat, karena manusia tidak ada yang tahu kapan dia meninggalkan dunia ini menuju alam Barzakh, lalu ke kampung akhirat yang menjadi tujuan dan akhir dari perjalanannya. 

Seorang mukmin sadar betul akan hal ini, bahkan akhirat merupakan prinsip dasar dalam keimanan. Namun dalam realita, hal itu terkadang hilang dari ingatan seorang muslim, hatinya dipenuhi dengan noda sehingga banyak orang yang melampaui batas dalam masalah keduniaan sampai-sampai mengalahkan urusan akhirat. Mereka melupakan hak-hak Allah subhanahu wata’ala, melupakan hak hamba-hamba Allah yang lain, dan seakan-akan salah seorang dari mereka beranggapan bahwa dirinya diciptakan hanyalah untuk makan dan memuaskan diri sendiri. 

Mana Harta Kita?

Seorang mukmin yang cerdik akan menyadari pendeknya kehidupan dunia dan yakin akan kematian, sehingga mendorong dirinya untuk menginfak kan harta kepada hal-hal yang memberikan manfaat untuk akhirat. Yakni dengan membelanjakannya dengan cara yang baik untuk keperluan diri dan keluarganya serta masyarakat dan kaum muslimin . Disebutkan di dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda, 
"Bermegah-megahan (dalam harta, dan perkara dunia) telah melalaikan kamu semua." Lalu beliau bersabda, "Manusia mengatakan,”Hartaku,hartaku! Padahal kamu tidak mempunyai harta selain apa yang telah kamu sedekahkan dan telah kamu lakukan, atau apa yang kamu makan lalu lenyap, dan apa (baju) yang kamu pakai lalu telah koyak."

Itulah bagian kita, itulah harta yang sebenarnya dimiliki oleh manusia. Adapun yang masih tersisa adalah relatif, mungkin besok kita tinggalkan, mungkin berpindah tangan, mungkin hilang, terbakar, mungkin ini dan itu. Lalu untuk apa manusia mengumpul kan harta dengan berlebihan tanpa mau membelanjakan harta itu ke jalan yang berguna. Mereka kumpulkan sekedar untuk ditumpuk, namun sayang tidak ada yang digunakan untuk cadangan nanti di akhirat. Di dalam sebuah hadits disebutkan, 
"Bukanlah kaya itu dengan banyaknya harta benda, namun kekayaan adalah kaya jiwa." 

Hadits-hadits tersebut di atas menjelaskan tentang keberadaan harta benda dan segala kepemilikan di dunia, bahwa semua itu merupakan sarana untuk membekali diri dengan ketaatan, dan bahwa harta seseorang yang hakiki adalah segala yang telah dia infakkan untuk kebaikan. 

Ideal dalam Belanja

Sebuah ayat al-Qur'an telah berbicara tentang sifat-sifat hamba Allah yang ideal (ibad ar-Rahman), yang salah satunya adalah seimbang di dalam membelanjakan hartanya dan menempuh jalan tengah antara dua hal yang tercela, boros dan bakhil. Ayat tersebut sebagai berikut, 
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. al-Furqan:67) 

Berkata Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, "Yakni mereka tidak boros (mubadzir) di dalam membelanjakan harta, sehingga menggunakannya melampaui batas kebutuhan. Dan mereka juga tidak bakhil terhadap keluarganya, sehingga mengurangi hak mereka dan tidak memberikannya. Akan tetapi menempuh jalan yang adil, dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah, tidak ini dan tidak itu." 

Senada dengan ayat di atas Allah subhanahu wata’ala berfirman, 
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. 17:29) 

Imam Ibnu Katsir berkata, "Yaitu janganlah kamu bakhil, tidak mau memberi orang lain sama sekali dan janganlah kamu berlebih-lebihan di dalam membelanjakan harta, dengan memberikan melebihi dari batas kemampuanmu, serta mengeluarkan harta melebihi pendapatanmu, maka engkau akan tercela lagi meyesal. 

Inilah aturan Islam di dalam membelanjakan harta, yaitu tengah-tengah antara berlebihan dan kikir, tidak ini dan tidak itu. Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, 
"Makanlah, minumlah, berpakaianlah dan bersedekahlah kamu dengan tanpa berlebihan dan kesombongan." (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud) 

Dalam hadits yang lain beliau bersabda, 
"Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, lalu diberi rizki secukupnya dan Allah menjadikan dia qana'ah (menerima) terhadap apa yang Dia berikan." (HR. Muslim) 

Allah subhanahu wata’ala juga telah berfirman, 
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguh nya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. 28:77) 

Allah subhanahu wata’ala menjelaskan kepada kita tentang cara membelanjakan harta, yakni tujuannya untuk mencari akhirat supaya berhasil meraih surga. Namun di sisi lain, kita tidak melupakan bagian kita di dunia dengan mengambil harta yang dibolehkan sesuai kebutuhan. Sungguh andaikan anggota badan manusia dapat berbicara pada hari ini, maka tentu akan berteriak mengingat kan kita agar tidak lupa terhadap bagian di akhirat. Maka apakah manusia tidak paham terhadap nilai harta, sehingga dengan kesadaran itu mereka mau menggunakannya sesuai fungsi dan kebutuhannya? 

Sungguh sangat disayangkan, bahwa amat banyak manusia di masa ini yang berlebihan dan tenggelam dalam buaian harta, sehingga segala sesuatu harus diukur dengan harta dan materi. Bahkan tidak jarang sebagian tokoh agama, thalib ilmu dan para pemegang urusan rakyat dan kaum muslimin yang mengukur segala sesuatu dengan nilai materi. 

Melihat ke Bawah, Sebuah Terapi

Ada dua hal yang mendorong orang asyik tenggelam dalam urusan dunia, dan mencari harta dengan tanpa mempedulikan halal dan haram, yaitu: 

Pertama, Karena lemahnya agama seseorang, dan ini tidak diragukan lagi. Karena seorang mukmin sejati tidak akan membentangkan tangannya untuk mencari harta dengan segala cara tanpa memperhatikan syubhat dan lebih-lebih yang haram. Jiwanya tidak condong kepadanya dan tidak mengikuti apa saja yang menjadi keinginannya. 

Ke dua; Berlebih-lebihan di dalam makan, minum, kendaraan dan tempat tinggal dengan tanpa ada perlunya, ditambah panjang angan-angan. Akhirnya nafsu yang ammaratun bissu' (menyuruh keburukan) terus mendorong dirinya untuk menandingi orang lain dalam materi, sehingga jiwa menjadi lemah dan akhirnya mencari harta dengan cara-cara yang haram. Padahal di dalam hadits yang shahih Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, 
"Lihatlah orang yang lebih rendah dari pada kalian dalam urusan dunia, dan lihat yang lebih tinggi dalam urusan agama. Yang demikian itu lebih layak, sehingga kamu tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan kepadamu."

Berkata Aun bin Abdullah, "Dahulu aku adalah seorang yang senang berteman dengan orang-orang kaya, dan tidak ada seorang pun yang lebih banyak rasa gelisahnya dari padaku. Aku melihat tunggangan (kendaraan) yang lebih baik daripada tungganganku, melihat pakaian-pakaian yang lebih baik daripada pakaianku. Maka tatkala aku mendengar hadits ini, aku mulai bergaul dengan orang-orang fakir, maka akhirnya aku pun menjadi tenang." 

Alangkah indahnya syair yang mengatakan, 
Hawa nafsu selalu ingin terus..... 
jika dia dituruti 
Jika engkau tuntun kepada yang sedikit... 
maka dia akan menerima

Namun ini semua bukan berarti mengebiri dan tidak mau sama sekali dengan urusan dunia, bukan demikian. Karena Allah itu indah dan Dia suka keindahan dan Allah suka jika pengaruh nikmat yang diberikan-Nya ada dan tampak pada seorang hamba. Hanya, jangan salah dalam menafsiri ini, yaitu dengan berlebih-lebihan dan mubadzir serta menuruti segala kesenangan dunia dengan tidak semestinya. Sebagaimana yang sering kita saksikan di masyarakat, yakni banyak di antara mereka yang membelanjakan harta untuk membeli barang-barang mewah yang melebihi kadar kebutuhan, seperti perangkat komunikasi, alat transportasi, mobil dan kendaraan hingga alat dan perkakas rumah tangga. Atau untuk membeli berbagai barang yang menjurus pada keharaman serta pergi melancong ke negri kafir dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan bisa jadi biaya yang dikeluarkan dalam sekali bepergian jumlahnya mencukupi untuk biaya sekolah seorang anak dari SD hingga tamat SMU, sementara di sisi lain begitu banyak anak yang putus sekolah karena orang tuanya tidak sanggup membiayai. 

Khatimah

Hendaklah kita semua menyadari bahwa seluruh nikmat, harta dan kekayaan apa saja yang kita miliki adalah dari sisi Allah subhanahu wata’ala. Yang dititipkan dan dikuasakan kepada kita untuk menguji dan melihat apa yang kita lakukan terhadap titipan tersebut. Lalu akhirnya kita ditanya dari mana ia didapat dan ke mana dibelanjakan, sebagaiamana di dalam hadits, 
"Tidak akan bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sehingga ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya apa yang di kerjakan dengannya, tentang hartanya dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan dan tentang badannya untuk apa dia pergunakan." (HR at-Tirmidzi) 

Sumber: Tsalatsun majlisan fi irsyad al-ummah, Dr. Ahmad bin Sulaiman al- Uraini. (Ibnu Djawari)
READ MORE - Bila Islam Mengatur Belanja

Rabu, 28 April 2010

Keutamaan Wakaf


Wakaf secara bahasa adalah menahan, sebagaimana dalam surat ash-Shâffât ayat 24, artinya, "Tahanlah mereka (di tempat penghentian) karena sesungguhnya mereka akan ditanya". Sedangkan secara istilah, wakaf yaitu; Menahan pokok benda suatu barang lalu hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan Islam.

Wakaf telah disyari'atkan dalam Islam pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kemudian syari'at ini diteruskan oleh para shahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti mereka dari generasi ke generasi hingga sekarang.

Salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Umar telah memperoleh bagian tanah di Khaibar, lalu dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, seraya berkata, "Aku telah mendapatkan bagian tanah, yang mana saya tidak memperoleh harta yang paling berharga bagiku selain sebidang tanah ini, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan sebidang tanah ini?” Lalu beliau bersabda, "Jika engkau menghendaki wakafkanlah tanah tersebut (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya," Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk fuqara`, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk menjamu tamu dan untuk ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan). Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, apabila dia memakan sebagian hasilnya secara ma'ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR.al-Bukhari no.2565, Muslim no.3085).

Dalam hadits lain tentang pensyari'atan wakaf, sebagaimana yang dituturkan oleh Anas Bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang di Madinah, beliau menyuruh para shahabat untuk membangun masjid, lalu beliau berkata, "Wahai Bani Najjar! Juallah kebunmu ini kepadaku!" Lalu Bani Najjar berkata, "Tidak, demi Allah tidaklah kami menjual tanah kebun ini, kecuali untuk Allah (diwakafkan)". (HR. al-Bukhari)

Keutamaan Berwakaf.

Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata, “Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah subhanahu wata’ala menganjurkan nya dan menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat. Adapun keutamaannya sebagai berikut;

Pertama; Menebarkan kebaikan kepada pihak yang memperoleh hasil wakaf dan orang yang membutuhkan bantuan, seperti fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha dan pekerjaan, atau untuk orang yang berjihad di jalan Allah subhanahu wata’ala, untuk para pengajar dan penuntut ilmu, atau untuk pembantu dan untuk pelayanan kemaslahatan umum.

Ke dua; Merupakan amal kebaikan bagi pewakaf, karena dia menyedekah kan harta yang barangnya tetap utuh, tetapi pahalanya mengalir terus, sekali pun pewakaf sudah putus usahanya, karena telah meninggal dunia.

Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya sunnah, berdasarkan hadits di atas dan juga hadits berikut ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 perkara; sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak yang shalih yang mendo'akannya". (HR.Muslim 3084). Syaikh Ali Bassam berkata, “Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”

Wakaf sudah dianggap berlaku dengan salah satu dari tiga cara berikut ini:

Pertama; Perbuatan, misalnya, seseorang membangun sebuah masjid kemudian dia izinkan orang lain untuk shalat di situ, atau membangun sekolah dan lain sebagainya.

Ke dua; Perkataan, misalnya "aku wakafkan barang ini" atau "aku sedekahkan hasil barang ini" atau ungkapan lain yang semakna.

Ke tiga; Wasiat, misalnya bila aku wafat, maka aku wakafkan rumah ini.

Harta yang diwakafkan sebaiknya tercatat dan diketahui oleh seorang saksi atau lebih, hal ini dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Landasan tentang hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ketika ibu Sa'ad Bin Ubadah meninggal dunia, dia (Sa'ad) tidak berada di sampingnya, lalu dia datang melapor kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, "Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya. Apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat).” Lalu Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan (atas nama) ibuku". (HR. al-Bukhari 2551).

Status Harta Wakaf

Harta benda yang sudah diwakafkan tidak boleh dihibahkan pada orang lain, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris, tidak boleh diperjual belikan, sebab pada hakikatnya harta wakaf itu sudah bukan milik pewakaf lagi dan sudah berpindah tangan dalam soal kepemilikan. Imam Syafi'i berkata, “Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan pewakaf menahan pokok harta yang diwakafkan tersebut dan memanfaat- kan hasilnya, maka itu menunjukkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan milik pewakaf lagi (al-Umm). Abu Yusuf dan Muhammad berkata, “Harta bila sudah diwakafkan maka tidak lagi menjadi milik pewakaf, tetapi dia hanya berhak menahan pokoknya agar tidak berpindah tangan kepada orang lain. Oleh karena itu, bila pewakafnya meninggal dunia, maka ahli warisnya tidak mewarisi harta wakaf tersebut.” (al-Mabsuth).

Hukum asal harta benda wakaf tidak boleh dicabut kecuali bila tidak dimanfaatkan, atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabut wakafnya untuk dialihkan kepada yang lebih bermanfaat. Syaikh Muhammad Amin berkata, “Seharusnya pewakif tidak mencabut wakafnya, kecuali sebelumnya dia membuat syarat apabila harta wakafnya tidak dimanfaatkan atau merasa diabaikan amanahnya; maka pewakaf boleh mencabut wakafnya.”

Jenis Harta yang Bisa Diwakafkan
  • Tanah Kosong. Sebagaimana Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk membangun masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di kota Madinah. Tentu saja tanah wakaf tidak hanya dipergunakan untuk masjid, tapi bisa untuk sekolah, rumah sakit, dan lain-lain yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Dan tanah wakaf tidak dipergunakan untuk kemaksiatan, seperti untuk membangun bioskop, tempat perjudian, pelacuran dan lain sebagainya.
      
  • Peralatan Perang. Sebagaimana Khalid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan baju perang nya untuk berjihad di medan perang fi sabilillah. (HR.al-Bukhari, No.1375)
      
  • Alat Transportasi. Amr bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria dan wanita, dan sedikit pun beliau tidak meninggalkan harta selain keledai putihnya, senjata, dan tanah, Beliau mewakafkan semua miliknya itu. (HR.al-Bukhari No.2661).
  • Sumber Mata Air, seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affan radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya "rumah", lalu Beliau berkata, "Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di sorga". (HR. Ahmad No.524, Tirmizi No. 3636, Nasa`i No.3551)
      
  • Kebun buah-buahan berikut hasilnya. Sa'ad Bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa'ad radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku". (HR. al-Bukhari No.2551).
(Isnen Azhar, Lc) Sumber: Majalah As-Sunnah Edisi 05/VIII/1425H/2004M.
READ MORE - Keutamaan Wakaf

Selasa, 27 April 2010

Serba-Serbi Perdagangan Yang Dilarang Syari'at


Jual beli yang menyita waktu ibadah

Dalam hal ini si pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak). Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu shalat.

Allah telah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al jumuah:9)

Juga firmanNya yang lain, artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari meng-ingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". (QS: Almunafiqun: 9)

Perhatikan firmanNya: "Maka mereka itulah orang-orang yang rugi", disini Allah menghukumi mereka dengan "kerugian" walau secara lahirnya menangguk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini disebabkan harta dan anak-anaknya yang banyak tidak akan bisa menggantikan waktu shalat dan dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan ketika datang waktu shalat ia menunaikan pada waktunya.

Perdagangan itu ada dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedang perdagangan akhirat dengan amal ibadah yang shaleh.
Firman Allah QS: As Shaf 10:11
"Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."

Inilah perdagangan yang sangat besar dan tak terbanding jika diukur dengan perdagangan dunia. Maka Allah menyebut sebagai orang yang rugi jika sibuk mengurusi pedagangan dunia dan meninggalkan perdagangan akhirat.

Sebagian orang mengira bahwa shalat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab akan membuang waktu. Padahal yang benar adalah sebaliknya ia akan membuka pintu rizki, kemudahan dan keberkahan, sebab rizki itu di tangan Allah, jika seseorang mengingatNya (berdizikir) dan beribadah kepadaNya, dengan izinNya Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.

Allah berfirman: "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. 24:37)

Jual beli barang haram

Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang haram tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam melarang menjual bangkai, khomer, babi dan patung.
  • Jual beli khomer
    Mengenai khomer Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah melaknat khamer, yang memeras/membuatnya, yang minta diperaskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    Khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya. Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium,kokain, heroin dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian pula jual beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain, juga menyia-nyiakan harta.

    Semua orang, termasuk pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua segi.
    Jual beli alat-alat musik
    Seperti drum, gitar dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu nyanyian.
     
  • Jual beli gambar (makhluk hidup) dan patung
    Baik dalam rupa binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang yang berat siksanya di hari kiamat.
      
  • Jual beli kaset-kaset yang berisi lagu-lagu tentang syahwat dan cinta
    Lebih-lebih kaset film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada akhlak dan perilaku yang buruk.
       
  • Menjual sesuatu/benda yang diketahui akan digunakan untuk sesuatu yang dilarang
    Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang di ketahui akan diolah menjadi khomer, atau menjual senjata yang akan digunakan untuk merampok ,membunuh orang dan sebagainya.Lebih-lebih jika untuk menyerang atau mencelakai kaum muslimin.
      
  • Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
    Yaitu jika ada seseorang ingin membeli suatu barang tertentu,sedang sipenjual tidak memiliki barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu sipenjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.

    Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam Radhiallaahu 'anhu yang bertanya tentang jual beli seperti ini:
    "Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki." (HR. Abu Daud)
      
  • Baiul 'Inah/jual beli iinah
    Yaitu kita menjual sesuatu barang kepada orang lain dengan sistim tempo, kemudian setelah itu barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lebih murah dari pada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang barang dagangan disini hanya sebagai wasilah/perantara. Hendaknya orang tersebut menjual barang itu kepada orang lain,bukan kepada kita.
  • Bai'un Najasy/jual beli najasy
    Yaitu sipenjual menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan antara penjual dan pihak ketiga tersebut.Berdagang seperti ini termasuk jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan: "Si fulan telah membelinya dengan harga sekian, atau kemarin ku lepas dengan harga ini," padahal sebenarnya tidak.
  • Merusak transaksi dagang sesama muslim
    Misalnya, jika ada orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang, lalu keduanya menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang yang lain tidak boleh ikut campur disitu dan mengatakan: "Jangan beli sama dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya saya beri lebih murah."
    Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
      
  • Menipu dalam berdagang
    Yakni penjual menjual barang yang cacat dan ia tahu itu, namun tidak memberitahukan kepada pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada yang beli diambilkan yang buruk yang ada dibawahnya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
    "Dua orang penjual – pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barokah dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan di cabut barokah dari jual belinya." (HR Al Bukhari - Muslim)

    Dari buku "Al-Buyu' Al-Manhiy 'anha fil Islam", karya Syaikh Shalih Al-Fauzan. 
READ MORE - Serba-Serbi Perdagangan Yang Dilarang Syari'at

Senin, 26 April 2010

Riba Dan Bahayanya


Dosa dan Bahaya Riba

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan (pemakai) riba, orang yang memberi riba, dua orang saksi dan pencatat (dalam transaksi riba), mereka sama saja". (HR. Muslim dan Ahmad)

Hadits yang mulia ini menjelaskan secara tegas tentang keharaman riba, bahaya yang ditimbulkan bagi pribadi dan masyarakat, serta ancaman bagi mereka yang berkecimpung dalam kubangan dosa riba, sebab Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam menyebutkan laknat bagi orang- orang yang bersyerikat di dalamnya.

Akibat dari dosa riba ini telah dirasakan oleh banyak kalangan baik muslim maupun non muslim, karena riba merupakan kezhaliman yang sangat jelas dan nyata. Sehingga wajar kalau Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shallahu ‘alahi wasallam mengancam orang-orang yang telibat di dalamnya dengan berbagai ancaman. Di antaranya adalah dengan azab yang pedih, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala,
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Dan barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya". (QS. Al-Baqarah:275).

Allah subhanahu wata’ala juga menghilangkan keberkahan harta dari hasil riba dan pelakunya dicap melakukan tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya,
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa". (QS. Al-Baqarah:276)

Allah subhanahu wata’ala memerangi riba dan pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya,
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS. Al-Baqarah:279)

Selain ancaman dari Al-Qur'an di atas, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga menjelaskan bahaya riba dan sekaligus mengancam pelakunya, sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits Jabir di atas.

Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam juga bersabda, "Jauhilah tujuh dosa besar yang membawa kepada kehancuran,” lalu beliau sebutkan salah satunya adalah memakan riba. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits yang lain Nabi shallahu ‘alahi wasallam mengancam pelaku riba dengan lebih tegas, beliau bersabda,
"Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Hakim dan dishahihkan oleh beliau sendiri, dijelaskan, "Bahwa satu dirham dari hasil riba jauh lebih besar dosanya daripada berzina 33 kali".

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad yang shahih dijelaskan, "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari hasil riba dan dia paham bahwa itu adalah hasil riba maka lebih besar dosanya daripada berzina 36 kali".

Bentuk Riba
Riba dibagi menjadi dua bentuk;

1. Riba Nasi`ah, yang berarti mengakhirkan masa pembayaran, ini terbagi menjadi dua;

Pertama; Seseorang atau perusahaan tertentu memberikan pinjaman kepada seorang nasabah dengan membayar bunga sekian persen dalam kurun waktu tertentu dan dibayar dalam bentuk angsuran. Misalnya; seorang nasabah meminjam uang ke salah satu bank sebanyak Rp.100 juta dengan bunga 10% dalam jangka waktu 10 bulan, maka setiap bulan pihak nasabah harus mencicil hutangnya Rp.11 juta, jadi selama 10 bulan itu dia harus membayar Rp.110 juta.

Ke dua; Pihak nasabah membayar tambahan bunga baru dari bunga sebelumnya disebabkan karena tertundanya pembayaran pinjaman setelah jatuh tempo. Semakin lama tertunda pinjaman itu, maka semakin banyak tumpukan hutang yang harus ditanggung oleh pihak nasabah. Dalam kacamata Islam riba ini disebut riba jahiliyyah. Misalnya si A meminjam uang ke bank B sebanyak Rp. 100 juta dengan bunga 10% dalam jangka waktu 10 bulan, setiap bulannya pihak peminjam harus mencicil Rp. 11 juta, maka selama 10 bulan itu dia paling tidak harus membayar Rp. 110 juta, jika dia tidak menunda pembayaran (ini sudah jelas riba). Tapi jika sudah jatuh tempo dan dia belum bisa melunasi hutangnya maka hutangnya berbunga 15% dan begitu seterusnya (dalam kondisi seperti ini telah terhimpun dua bentuk riba sekaligus yaitu riba nasi`ah dan riba fadhl), dan inilah yang berlaku di bank-bank konvesional yang disebut dengan istilah bunga.

2. Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan sistim barter pada barang yang sejenis tapi timbangannya berbeda, misalnya si A menjual 15 gram emas"perhiasan" kepada si B dengan 13 gram emas "batangan", ini adalah riba karena jenis barangnya sama tapi timbangannya berbeda. Contoh kedua; menjual dengan sistim barter 1 lembar uang kertas senilai Rp.100.000,- dengan uang kertas pecahan seribu senilai Rp.95.000,- atau 110.000,-.

Bekerja di Tempat/Lembaga Riba

Syaikh Shalih al-Fauzan ketika ditanya tentang bekerja di perusahaan yang bertransaksi dengan riba berkata, “Bertransaksi dengan riba haram hukumnya bagi perusahaan, bank dan individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai pada instansi dan tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka di atas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, "Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya". (HR.Muslim). Beliau bersabda lagi, "Mereka itu semua sama saja.” (dalam andil menjalankan riba, red).

Jadi di sini, Allah melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu. Karenanya wajib bagi anda untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya), "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahi nya rizki yang tidak dia sangka-sangka". (Q,.s.ath-Thalaq: 2).

Dan sabda Nabi shallahu ‘alahi wasallam, “Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Ta'ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya". (HR. Ahmad). (Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148)

Dampak Negatif Riba Bagi Pribadi dan Masyarakat
  • Sebagai bentuk maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Setiap umatku dijamin masuk surga kecuali yang enggan". Para shahabat bertanya, "Siapa yang enggan masuk surga wahai Rasulullah?". Beliau menjawab, "Barangsiapa yang ta'at kepadaku pasti masuk surga dan barangsiapa yang berbuat maksiat (tidak ta'at) kepadaku itulah orang yang enggan (masuk surga)". (HR.al-Bukhari)
      
  • Ibadah haji, shadaqah dan infak dalam bentuk apapun tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kalau berasal dari hasil riba, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda dalam hadits yang shahih, "Sesunguhnya Allah itu baik dan Dia tidak menerima kecuali dari hasil yang baik".
      
  • Allah subhanahu wata’ala tidak mengabulkan doa orang yang memakan riba, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Ada seorang yang menengadahkan tangannya ke langit berdo'a, “Ya Rabbi, Ya Rabbi, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan daging yang tumbuh dari hasil yang haram, maka bagaimana mungkin do'anya dikabulkan." (HR.Muslim)
      
  • Hilangnya keberkahan umur dan membuat pelakunya melarat, Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang memperbanyak harta kekayaan dari hasil riba, melainkan berakibat pada kebangkrutan dan melarat." (HR.Ibnu Majah).
      
  • Sistim riba menjadi sebab utama kebangkrutan negara dan bangsa. Realita menjadi saksi bahwa negara kita ini mengalami krisis ekonomi dan keamanannya tidak stabil karena menerapkan sistim riba, karena para petualang riba memindahkan simpanan kekayaan mereka ke negara-negara yang memiliki ekonomi kuat untuk memperoleh bunga ribawi tanpa memikirkan maslahat di dalam negeri sendiri, sehingga negara ini bangkrut.
      
  • Pengembangan keuangan dan ekonomi dengan sistim riba merupakan penjajahan ekonomi secara sistimatis dan terselubung oleh negara-negara pemilik modal, dengan cara pemberian pinjaman lunak. Dan karena merasa berjasa menolong negara-negara berkembang, maka dengan kebijakan-kebijakan tertentu mereka mendikte negara yang dibantu tersebut atau mereka akan mencabut bantuannya.
      
  • Memakan riba menjadi sebab utama su`ul khatimah, karena riba merupakan bentuk kezhaliman yang menyengsarakan orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam, itulah yang disebut rentenir atau lintah darat.
  • Pemakan riba akan bangkit di hari Kiamat kelak seperti orang gila dan kesurupan. Ayat yang menyebut kan tentang hal ini, menurut Syaikh Muhammad al-Utsaimin memiliki dua pengertian, yakni di dunia dan di hari Kiamat kelak. Beliau menjelaskan bahwa jika ayat itu mengandung dua makna, maka dapat diartikan dengan keduanya secara bersamaan. Yakni mereka di dunia seperti orang gila dan kesurupan serta bertingkah layaknya orang kerasukan setan (tidak peduli, nekat dan ngawur, red). Demikian pula nanti di Akhirat mereka bangun dari kubur juga dalam keadaan seperti itu.

    Sedangkan mengenai ayat, ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah,” maka beliau mengatakan kehancuran materi (hakiki) dan maknawi. Kehancuran materi seperti tertimpa bencana dalam hartanya sehingga habis, misalya sakit yang parah dan mengharuskan berobat ke sana-sini, atau keluarganya yang sakit, kecurian (dirampok), terbakar dan lain-lain, ini merupakan hukuman dunia. Atau binasa secara maknawi, dalam arti dia memiliki harta yang bertumpuk-tumpuk tetapi seperti orang fakir karena hartanya tidak memberi manfaat apa-apa. Apakah orang seperti ini kita katakan memiliki harta? Tentu tidak, bahkan ia lebih buruk daripada orang fakir, sebab harta bertumpuk-tumpuk yang ada di sisinya, dia simpan untuk ahli warisnya saja. Sementara dia tidak dapat mengambil manfaat darinya sedikit pun. Inilah kebinasaan harta riba secara maknawi. Wallahu a’lam bish shawab. (Abu Abdillah Dzahabi Isnen Azhar)

    Sumber:
    -Majalah as-Sunnah edisi 02/VII/1424/2003 (dengan menyadur)
    -Syarah Riyadhus Shalihin jilid 2, Syaikh Muhammad al-Utsaimin. 
READ MORE - Riba Dan Bahayanya

Minggu, 25 April 2010

Kedudukan Shalat Dan Hukum Meninggalkannya


Kedudukan Shalat dalam Islam

Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’ :103)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (QS. 2:43)
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda,

“Islam dibangun atas 5 hal: Syahadat bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah kemudian mendirikan shalat, menunai-kan zakat, melaksanakan hajji ke Tanah Haram (Makkah) dan shaum di Bulan Ramadhan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan tingginya posisi shalat dalam Islam dan sebagai salah satu rukunnya yang terpenting setelah syahadatain. Shalat juga merupakan amal yang paling afdhal setelah syahadatain, hal ini dikarenakan shalat adalah satu-satunya ibadah yang paling lengkap dan paling indah yang mengumpulkan berbagai macam bentuk ibadah. Shalat juga merupakan ibadah yang pertama kali diperintahkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam kepada seorang muslim.
Shalat lima waktu hukumnya fardhu ‘ain berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’. Allah memfardhukan shalat di malam mi’raj dari langit ketujuh. Hal ini menunjukkan tingginya kedudukan dan kewajiban shalat.
Hadits-hadits yang menjelaskan tentang shalat 5 waktu beserta bilangan roka’atnya dan semua sifat gerakannya, telah mencapai derajat mutawatir ma’nawi. Dan segala sesuatu yang dinukil secara mutawatir itu harus diterima oleh setiap muslim dan siapa pun yang menentang atau menolaknya, maka ia kafir.

HUKUM ORANG MENINGGALKAN SHALAT DI TINJAU DARI PENYEBABNYA

A. Karena Udzur, seperti tertidur , pingsan dan lupa termasuk mabuk.

Para ulama sepakat tentang udzur-nya orang yang ketiduran, sehingga lupa tidak mengerjakan shalat, atau dalam keadaan sadar, namun lupa mengerja-kannya, maka dalam kedua keadaan tersebut, ia wajib mengqadha’nya bila ingat, berdasarkan hadits,

“Barangsiapa tertidur sehingga tidak mengerjakan shalat atau lupa, maka ia wajib mengqadha’nya ketika dia ingat. “ (H.R. Muslim)
Adapun orang yang pingsan para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya dia mengqadha’ shalat. Menurut madzhab Maliki dan Syafi’i tidak wajib mengqadha’, kecuali bila ia pingsan ketika shalat , sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan tidak wajib mengqadha, jika pingsannya lebih dari sehari semalam, sedangkan menurut madzhab Ahmad bin Hambal, ia wajib mengqadha’ nya secara mutlak karena orang pingsan biasanya tidak lama.

Secara singkat ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya orang pingsan mengqadha’ shalat;
  • Menurut jumhur ulama: 
    Tidak wajib mengqadha’ berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa beliau pernah pingsan selama sehari semalam dan tidak mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya. (H.R. Malik) 

  • Menurut ulama mutaakhkhirin dari madzhab Hambali : 
    Wajib mengqadha’ berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir bahwa beliau pernah pingsan selama 3 malam lalu setelah sehat beliau mengqadha’ shalat-shalat yang ditinggalkannya. 
    Menurut syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin rahimahullah bahwa pendapat yang benar adalah tidak perlu mengqadha’nya bagi orang yang pingsan, adapun orang yang hilang akalnya karena bius maka dia harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya karena pembiusan itu atas pilihannya pribadi.
B. Karena sengaja, terbagi menjadi beberapa golongan yaitu;
  • Orang yang meniggalkannya karena malas atau merasa berat tanpa meremehkannya dan dengan keyaki-nan bahwa shalat itu wajib atas dirinya, maka orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam kecuali setelah terpenuhinya dua syarat ; 
    a. Imam atau penguasa setempat telah memperingatkannya untuk shalat dan dia menolak. 
    b. Dia tetap tidak mau shalat sampai waktu shalat berikutnya hampir habis. 
    Oleh karena itu seseorang yang meninggalkan shalat sekali saja tidak serta merta dihukumi sebagai kafir karena boleh jadi orang tesebut mengira bahwa dia boleh menjama’ shalatnya di waktu shalat berikutnya. 

  • Orang yang meninggalkannya karena tidak tahu bahwa shalat itu wajib atasnya. Orang tersebut tidak dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam namun ia harus diberitahu tentang hukum meninggalkan shalat tersebut sampai menjadi jelas baginya. 

  • Orang yang menentang wajibnya shalat atas dirinya (yaitu shalat 5 waktu dan shalat jum’at), baik dia mengerjakan atau meninggalkannya, maka orang tersebut dihukumi sebagai kafir yang keluar dari Islam karena dia menentang sesuatu yang telah disepakati oleh al-Qur’an, as-Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin. 
    Para ulama mengecualikan orang-orang yang baru masuk Islam yang menentang wajibnya shalat, namun orang itu harus diberitahu sejelas mungkin, sehingga apabila setelah itu dia masih menentang, selanjutnya dia dihukumi sebagai orang kafir yang keluar dari agama Islam. 
    Dalil-dalil yang dipergunakan oleh para ulama dalam hal ini ialah sebagai berikut; 
    Firman Allah dalam surat at-Taubah : 11 
    “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menuaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (Q.S.9:11) 
    Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam , 

    Dari Jabir bin Abdillah Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “ Pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah dengan meninggalkan shalat” (H.R. Muslim) 

    “Perjanjian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya sungguh dia telah kafir.” (H.R. Ahmad, At-Turmudzi, An-Nasa’i dan yang lainnya) 
    Allah mensyaratkan dalam ayat di atas bahwa taubatnya orang kafir yang ingin diterima oleh Allah harus disertai dengan mendirikan shalat dan menunai-kan zakat. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai muslim. 
    Dan dalam hadits tersebut Rasu-lullah menyebut kata-kata kufur dengan lafadh ma’rifah yang menunjukkan, bahwa kufur tersebut adalah kufur yang hakiki dan bukannya kufur duuna kufrin (kufur kecil). 
    Dengan demikian jelaslah, bahwa yang dimaksudkan oleh hadits di atas adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari millah (Islam). Demikianlah yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah. 
    Adapun dalil dari perkataan para shahabat adalah banyak sekali, bahkan diriwayatkan dari 16 sahabat, di antaranya Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu , bahwa beliau berkata, 
    “Tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat’ 
    Salah seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq meriwayatkan pendapat para shahabat Nabi secara umum tentang orang yang meninggalkan shalat, beliau berkata, 

    “Para sahabat Nabi tidak pernah memandang suatu amalan pun yang bila ditinggalkan akan menyebabkan pelakunya menjadi kafir kecuali shalat.” (H.R. At-Turmudzi 2624) 
    Oleh karena itu, Imam Ishaq bin Rahawaih mengatakan, 

    “Orang-orang di zaman sahabat senantiasa mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir.” 
    Sedangkan dalil menurut akal pikiran, sesungguhnya setiap manusia yang berakal yang di hatinya masih tersisa iman meski sebesar atom, tidak akan mungkin terus menerus mening-galkan shalat, padahal dia tahu hukumnya dan tahu bahwa shalat tersebut diwajibkan di tempat yang paling mulia (sidratul muntaha) dan sudah diringankan dari 50 waktu menjadi 5 waktu sehari semalam, dan diharuskan untuk bersuci sebelumnya berbeda dengan ibadah-ibadah yang lainnya. Demikian pula bagi orang yang akan shalat dianjurkan untuk mengenakan perhiasan (khusus laki-laki), maka bagaimana mungkin seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah terus menerus meninggalkan shalat? Sesungguhnya syahadat yang telah ia ikrarkan seharusnya mendorong dia untuk beribadah kepada Allah dengan ibadah yang paling utama. 
    Karena tidak mungkin seseorang mengaku-aku sesuatu namun dia meninggalkannya, orang seperti itu adalah pendusta! Maka sangat beralasan apabila yang meninggalkan shalat di hukumi dengan kafir, karena nash-nash al-Qur’an dan hadits jelas-jelas menyatakan kafirnya orang tersebut.

Penutup
Demikianlah pembahasan sepintas mengenai hukum orang yang meninggakkan shalat. Oleh karena itu, hendaklah kita perhatikan betul-betul ibadah yang satu ini dan kita peringatkan orang -orang yang meremehkan atau bahkan meninggalkannya karena dalih apa pun, sebab perbuatannya tersebut akan dapat membawanya kepada kekafiran yang nyata. Wallaahu a’lamu bisshawaab. 

Penyusun : Sufyan Baswaidan 
Maraji’ : 
o Haasyiyah ar-raudhul murbi’ syarh zaadul mustaqni’ oleh Abdurrahman an-Najdi al Hambaly 
o Syarhul mumti’ ala zaadil mustaqni’ oleh syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. 
o Mulakhkhos ahkam sujud sahwi. 
o Jaami’ul uluum wal hikam oleh al-Imam Ibnu Rajab . 

READ MORE - Kedudukan Shalat Dan Hukum Meninggalkannya

Sabtu, 24 April 2010

Luruskan Dan Rapatkan Shaf


Shalat berjamaah merupakan amal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam . Sebagaimana sabdanya, “Shalat berjamaah lebih afdhal dari shalat sendirian dua puluh derajat”. Ketika shalat berjamaah, meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) sangat diperintahkan, sebagaimana di dalam sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, Artinya, “Luruskan shafmu, karena sesungguhnya meluruskan shaf itu merupakan bagian dari kesempurnaan shalat”. (Muttafaq ‘Alaih). 

Hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal, kata Ibnu Hazm, merupakan dalil wajibnya merapikan shaf sebelum shalat dimulai. Karena menyempurnakan shalat itu wajib, sedang kerapihan shaf merupakan bagian dari kesempurnaan shalat, maka merapikan shaf merupakan kewajiban. Juga lafaz amr (perintah) dalam hadits di atas menunjukkan wajib. Selain itu, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam setiap memulai shalat, selalu menghadap kepada jamaah dan memerintahkan untuk meluruskan shaf, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallaahu anhu. 

Teladan dari Nabi dan Para Shahabat

Umar bin Khaththab pernah memukul Abu Utsman An-Nahdi karena ke luar dari barisan shalatnya. Juga Bilal pernah melakukan hal yang sama, seperti yang dikatakan oleh Suwaid bin Ghaflah bahwa Umar dan Bilal pernah memukul pundak kami dan mereka tidak akan memukul orang lain, kecuali karena meninggalkan sesuatu yang diwajibkan (Fathul Bari juz 2 hal 447). Itulah sebabnya, ketika Anas tiba di Madinah dan ditanya apa yang paling anda ingkari, beliau berkata, “Saya tidak pernah mengingkari sesuatu melebihi larangan saya kepada orang yang tidak merapikan shafnya.” (HR. A-Bukhari). 

Bahkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sebelum memulai shalat, beliau berjalan merapikan shaf dan memegang dada dan pundak para sahabat dan bersabda, "Wahai sekalian hamba Allah! Hedaklah kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan membalikkan wajah-wajah kalian." (HR. Al-Jama'ah, kecuali al-Bukhari) 

Di dalam riwayat Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah biasa masuk memeriksa ke shaf-shaf mulai dari satu ujung ke ujung yang lain, memegang dada dan pundak kami seraya bersabda, "Janganlah kalian berbeda (tidak lurus shafnya), karena akan menjadikan hati kalian berselisih" (HR. Muslim) 
Imam Al-Qurthubi berkata, “Yang dimaksud dengan perselisihan hati pada hadits di atas adalah bahwa ketika seorang tidak lurus di dalam shafnya dengan berdiri ke depan atau ke belakang, menunjukkan kesombongan di dalam hatinya yang tidak mau diatur. Yang demikian itu, akan merusak hati dan bisa menimbulkan perpecahan (Fathul Bari juz 2 hal 443). Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi, beliau berkata, berbeda hati maksudnya terjadi di antara mereka kebencian dan permusuhan dan pertentangan hati. Perbedaan ketika bershaf merupakan perbedaan zhahir dan perbedaan zhahir merupakan wujud dari perbedaan bathin yaitu hati. 

Sementara Qhadhi Iyyadh menafsirkannya dengan mengatakan Allah akan mengubah hati mereka secara fisik, sebagaimana di dalam riwayat lain (Allah akan mengubah wajah mereka). Hal itu merupakan ancaman yang berat dari Allah, sebagaimana Dia mengancam orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam (i’tidal), maka Allah akan mengubah wajahnya menjadi wajah keledai. Imam Al-Kirmani menyimpulkan, akibat dari pertentangan dan perbedaan di dalam shaf, bisa menimbulkan perubahan anggota atau tujuan atau juga bisa perbedaan balasan dengan memberikan balasan yang sempurna bagi mereka yang meluruskan shaf dan memberikan balasan kejelekan bagi mereka yang tidak meluruskan shafnya. 

Berdiri di dalam shaf bukan hanya sekedar berbaris lurus, tetapi juga dengan merapatkan kaki dan pundak antara satu dengan yang lainnya seperti yang dilakukan oleh para shahabat. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiallaahu anhu Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Rapatkankan shaf, dekatkan (jarak) antara shaf-shaf itu dan ratakan pundak-pundak.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Hibban). 

Di dalam riwayat lain oleh Abu Dawud Rasulullah bersabda, Artinya “Demi jiwaku yang ada di tanganNya, saya melihat syaitan masuk di celah-celah shaf, sebagaimana masuknya anak kambing.”

Posisi Makmum di Dalam Shalat

Apabila imam shalat berjamaah hanya dengan seorang makmum, maka dia (makmum) disunnahkan berdiri di sebelah kanan imam(sejajar dengannya), sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau pernah shalat berjamaah bersama Rasulullah Shalallaju 'alaihi wa sallam pada suatu malam dan berdiri di sebelah kirinya. Maka Rasulullah Shalallaju 'alaihi wa sallam memegang kepala Ibnu Abbas dari belakang lalu memindahkan di sebelah kanannya (Muttafaq ‘Alaih). 

Apabila makmum terdiri dari dua orang, maka keduanya berada di belakang imam, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, beliau bersabda, Artinya “Rasulullah shalat maka saya dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya dan Ummu Sulaim berdiri di belakang kami” (Muttafaq ‘Alaih). 

Adapun pendapat Kufiyyun (Ulama-ulama’ Kufah) yang mengatakan bahwa kalau makmum terdiri dari dua orang maka yang satunya berdiri di sebelah kanan Imam dan yang lainnya di sebelah kirinya, maka hal itu dibantah oleh Ibnu Sirin, seperti yang diriwayatkan oleh Attahawi bahwa yang demikian itu hanya boleh diamalkan, ketika shalat di tempat yang sempit yang tidak cukup untuk membuat shaf di belakang. 

Hadits di atas juga menjelaskan bahwa makmum wanita mengambil posisi di belakang laki-laki, sekali pun harus bershaf sendirian. Dan dia tidak boleh bershaf di samping laki-laki, apalagi di depannya. Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaliknya bagi wanita, sebaik-baik shaf baginya adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama. (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Dan shaf yang paling afdhal adalah di sebelah kanannya imam. Dan dari situlah dimulainnya membuat shaf baru, sebagaimana yang dikata-kan oleh Barra’ bin ‘Azib dengan sanad yang shahih. Menyempurnakan shaf terdepan adalah yang dilakukan oleh para malaikat, ketika berbaris di hadapan Allah. 

Di riwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir bin Samurah ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, ”Tidakkah kalian ingin berbaris, sebagaimana para malaikat berbaris di hadapan Rabb mereka.” Maka kami bertanya, “Bagaimanakah para malaikat berbaris di hadapan Rabb?” Beliau menjawab, “Mereka menyempurnakan barisan yang depan dan saling merapat di dalam shaf.” 

Dibolehkan seorang makmum shalat di lantai dua dari masjid atau dipisahkan dengan tembok atau lainnya dari imam, selama dia mendengar suara takbir imam. Sebagaimana yang dikatakan oleh Hasan, “Tidak mengapa kamu shalat berjamaah dengan imam, walaupun di antara kamu dan imam ada sungai”. Ditambahkan oleh Abu Mijlaz, selama mendengar takbirnya imam (Shahih Al-Bukhari). Dan sebagian ulama juga menyaratkan harus bersambungnya shaf, namun hal ini masih diperdebatkan di antara para ulama. Juga kisah qiyamuramadhan (shalat tarawih), yang pertama kali yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam . 

Larangan Membuat Shaf Sendirian

Seorang makmum dilarang membuat shaf sendirian, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Wabishah bin Mi’bad, bahwa Rasulullah melihat seseorang shalat di belakang shaf sendirian, maka beliau memerintahkan untuk mengulang shalatnya (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban). 

Dan pada riwayat Thalq bin Ali ada tambahan, “Tidak ada shalat bagi orang yang bersendiri di belakang shaf”. Walaupun demikian sebagian ulama’ tetap menyatakan sah shalat seorang yang berdiri sendiri dalam satu shaf karena alasan hadits di atas sanadnya mudltharib (simpang siur), sebagai-mana yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr. 

Menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, jika seseorang menjumpai shaf yang sudah penuh, sementara ia sendirian dan tidak ada yang ditunggu, maka boleh baginya shalat sendiri di belakang shaf itu. Karena apabila ada larangan berhada-pan dengan kewajiban (jamaah bersama imam, red), maka di dahulu-kan yang wajib. 

Untuk menjaga keutuhan shaf boleh saja seorang maju atau bergeser ketika mendapatkan ada shaf yang terputus. Sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Abu Juhaifah beliau bersabda, “Barangsiapa yang meme-nuhi celah yang ada pada shaf maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Bazzar dengan sanad hasan). 

Tiada langkah paling baik melebihi yang dilakukan oleh seorang untuk menutupi celah di dalam shaf. Dan semakin banyak teman dan shaf dalam shalat berjamaah akan semakin afdhal, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ubay bin Ka’ab, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda, Artinya “Shalat seorang bersama seorang lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya bersama dua orang lebih baik daripada shalatnya bersama seorang. Dan bila lebih banyak maka yang demikian lebih disukai oleh Allah ‘Azza wa Jalla.” (Muttafaq ‘Alaih). 

Dan ketika memasuki shaf untuk shalat disunahkan untuk melakukannya dengan tenang tidak terburu-buru, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah, bahwasanya ia shalat dan mendapati Nabi sedang ruku’ lalu dia ikut ruku’ sebelum sampai kepada shaf, maka Nabi berkata kepadanya, Artinya “Semoga Allah menambahkan kepadamu semangat (kemauan), tetapi jangan kamu ulangi lagi.” (HR. Al Bukhari) dan dalam riwayat Abu Daud ada tambahan: “Ia ruku’ sebelum sampai di shaf lalu dia berjalan menuju shaf.” (Nurul Mukhlisin) 
READ MORE - Luruskan Dan Rapatkan Shaf

Jumat, 23 April 2010

Yang Sering Kita Dapati Di Dalam Shalat Berjama'ah


Di dalam shalat berjama’ah, kita sering menjumpai berbagai pemandangan dan perilaku yang beraneka ragam. Di antaranya, ada yang terkesan mengganggu dan kurang membuat enak di antara para jama’ah. Tulisan di bawah merupakan kumpulan dari berbagai hal yang sering dijumpai di dalam shalat berjama’ah. Disusun berdasarkan pengalaman yang dialami sendiri oleh penulis dan dari hasil tanya jawab dengan beberapa orang jama’ah.

Di antara yang pokok dan perlu untuk diketengahkan adalah sebagai berikut:
  • Ada sebagian orang yang berdiri di dalam shaf secara tidak tegak lurus, meliuk-liuk ke kanan dan ke kiri (gontai), kadang kaki kanan maju dan kadang kaki kiri layaknya orang yang tidak kuat berdiri. Jika ia orang yang sudah tua mungkin bisa dimaklumi, akan tetapi jika yang melakukan hal itu seorang yang masih gagah dan kedua kakinya pun kokoh, maka hal itu tidak sepantasnya. Biasanya orang yang demikian karena merasa malas dan berat dalam menunaikan shalat.
  • Ada di antara sebagian orang yang ketika shalat dimulai, langsung menerobos ke shaf awal atau mencari tempat tepat di belakang imam. Padahal shaf depan telah penuh dan ia datang belakangan sehingga menjadi saling berhimpitan dan membuat orang lain terganggu. Jika ia memang menginginkan shaf depan atau di belakang imam, maka seharusnya ia datang lebih awal.
  • Dan sebaliknya ada juga sebagian orang yang datang ke masjid lebih awal, namun ia tidak segera menempati shaf depan tetapi malah mengam-bil tempat di bagian tengah atau belakang, ia biarkan shaf depan atau posisi belakang imam diambil orang lain, padahal ia merupakan tempat yang utama. Ini adalah kerugian, karena telah membiarkan sesuatu yang berharga lewat begitu saja tanpa mengambilnya serta menghalangi dirinya dari memperoleh kebaikan.
  • Sebagian orang juga ada yang berlebih-lebihan di dalam merapatkan shaf, yakni terus mendorongkan kakinya dengan kuat, padahal antara dia dan sebelahnya sudah saling merapat-kan kaki. Sehingga menjadikan orang yang berada di sebelahnya terganggu, tidak tenang dan tidak khusyu’ di dalam shalatnya. Sebaliknya, ada orang yang meremehkan masalah ini, sehingga membiarkan antara dia dengan orang di sebelahnya ada celah untuk syetan.
  • Ada sebagian juga yang bersemangat dalam menerapkan sunnah di dalam shalat, namun terkadang dengan cara terlarang yaitu mengganggu sesama muslim. Dan sudah maklum, bahwa menjauhi sesuatu yang terlarang lebih didahulukan daripada menjalankan yang mustahab (sunnah). Sebagai contoh adalah seseorang yang merenggangkan kedua tangannya ketika sujud, sehingga sikunya mendorong bagian dada orang yang di sampingnya, atau duduk tawaruk (tahiyat akhir) dalam shaf yang sempit dan membiarkan badannya mendorong kepada orang yang di sebelahnya sehingga mengganggunya.
  • Ada juga di antara mereka yang tatkala berdiri dalam shalat dan bersedekap, sikunya di dada orang lain yang ada di sampingnya, apalagi dalam kondisi shaf yang rapat, tempat yang sempit dan berdesakan. Seharusnya ia bersikap lemah-lembut terhadap sesama muslim, sebisa mungkin merubah posisi dengan menyelaraskan kedua tangan yang bersedekap terhadap orang yang berada di sampingnya.
  • Ada pula di antara jama’ah yang ketika mendapati imam sedang sujud atau duduk, ia tidak segera mengikuti apa yang sedang dilakukan imam tersebut. Akan tetapi, ia menunggu hingga imam berdiri untuk raka’at selanjutnya. Kesalahan ini sering sekali terjadi, padahal yang benar adalah hendaknya ia bersegera mengi-kuti imam masuk ke dalam jama’ah shalat, tanpa memandang apa yang sedang dilakukan imam. Mengenai hal ini, Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda,
    "Apabila kalian mendatangi shalat sedangkan kami sedang sujud, maka ikutlah sujud, dan janganlah kalian memperhitungkannya dengan sesuatu.”
    Walaupun ia tidak mendapatkan raka’at tersebut (kecuali jika mendapatkan rukuk), namun ia mendapatkan pahala atas apa yang telah ia kerjakan itu.
  • Ada pula sebagian jama’ah yang ketika datang dan mendapati imam sedang rukuk, ia lalu berdehem, pura-pura batuk, atau berbicara dengan suara agak keras supaya imam mendengar lalu menunggunya (memanjangkan rukuknya). Hal ini jelas mengganggu orang-orang yang sedang shalat, dan membuat mereka tidak tenang (gelisah). Yang diperintahkan syari’at adalah hendaknya ia masuk shaf dalam keadaan tenang dan tidak terburu-buru, jika mendapatkan rukuk, maka alhamdulillah dan kalau ketinggalan, maka hendaknya ia menyempurnakan.
  • Di antara sebagian orang ada pula yang terburu-buru masuk shaf untuk mengejar rukuk, ia bertakbir dengan tujuan untuk rukuk, padahal seharusnya takbir itu adalah takbiratul ihram yang memang hanya dilakukan dalam posisi berdiri. Yang disyariatkan adalah hendaknya ia bertakbir dua kali, pertama takbiratul ihram dan ini merupakan rukun, sedang takbir kedua untuk rukuk yang dalam hal ini adalah mustahab (sunnah).
  • Ada juga orang yang bertakbir untuk mengejar rukuk, namun imam keburu mengangkat kepala. Maka berarti ia memulai rukuk ketika imam telah selesai mengerjakannya, dan ia menganggap, bahwa dirinya telah mendapatkan satu raka’at. Ini merupakan kesalahan dan ia tidak terhitung mendapatkan satu raka’at, sebab untuk mendapatkan satu raka’at seseorang harus mengucapkan minimalnya satu bacaan tasbih (subhana rabbiyal ‘adzim) secara tuma’ninah bersama rukuknya imam.
  • Terkadang pula kita mendapati orang (makmum) yang mengeraskan bacaan shalat dalam shalat sirriyah, sehingga mengganggu orang yang berada di sebelahnya. Selayaknya dalam shalat jama’ah, seseorang jangan mengangkat suaranya hingga terdengar orang lain, cukuplah bacaan itu terdengar oleh dirinya sendiri. Termasuk dalam hal ini adalah seseorang yang membaca al-Fatihah dengan suara agak keras dalam shalat jahar setelah imam selesai membacanya. Sebaiknya, ia diam untuk mendengarkan bacaan imam atau membaca Al-Fatihah sekedar yang terdengar oleh dirinya sendiri. Juga orang yang melafalkan niat dengan suara yang terdengar orang lain, bahkan hal ini merupakan perkara bid’ah, karena niat itu tempatnya di hati dan Nabi serta para shahabat tidak pernah melafalkan niat.
  • Sebagian orang ada yang shalat di masjid dengan mengenakan pakaian kumal seadanya, pakaian kotor atau pakaian tidur. Padahal Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman dalam surat al-A’raf : 31. “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan.” (QS. 7:31)

    Jika seseorang akan masuk ke rumah seorang pejabat, atau mau berangkat ke kantor, maka tentu ia akan memilih pakaian yang bagus bahkan yang paling bagus. Maka ketika akan ke masjid tentu lebih utama lagi. Sebagian orang memang ada yang bekerja di tempat-tempat yang mengharuskan pakaian mereka kotor (seperti bengkel, buruh, tani dan lain-lain, red), sehingga ketika shalat dengan baju kotor mereka beralasan karena kondisi pekerjaan yang mengharuskan demikian. Maka penulis menyarankan agar orang tersebut mengkhususkan satu pakaian yang bersih dan hanya dipakai waktu shalat saja.
  • Ada pula sebagian orang yang mendatangi masjid, padahal baru saja makan bawang merah atau bawang putih (dan yang semisalnya seperti petai, jengkol dan lain-lain, red), sehingga menebarkan aroma yang tidak sedap. Dalam sebuah hadits, Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, “Barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka janganlah sekali-kali mendekati masjid kami.”

    Sama halnya dengan orang yang menghisap rokok yang juga menebarkan bau tidak sedap sebagaimana bawang dan yang semisalnya. Para ulama sepakat bahwa rokok itu merusak dan berbahaya, serta menghisapnya adalah haram pada setiap waktu, bukan ketika mau shalat saja.
  • Ada pula di antara sebagian jama’ah yang tidak perhatian terhadap lurusnya shaf dalam shalat. Maka kita melihat di antara mereka ada yang agak lebih maju atau lebih mundur di dalam shaf, dan tidak lurus dengan para jama’ah yang lain, padahal masjid-masjid sekarang pada umumnya telah membuat garis shaf atau tanda-tanda lain. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam telah memperingatkan hal itu dengan sabdanya, “Janganlah kalian berbeda (berselisih) di dalam shaf, sebab hati kalian akan menjadi berselisih juga.”
    Seharusnya setiap makmum berusaha meluruskan diri dengan melihat kanan kirinya, kemudian merapatkan pundak dan telapak kaki antara satu dengan yang lain.
KLASIFIKASI ORANG DI DALAM MELAKSANAKAN SHALAT

1. Orang yang selalu Menjaga Shalatnya.

Yaitu dengan menunaikannya secara baik dan benar serta berjama’ah di masjid. Ia segera memenuhi panggilan shalat ketika mendengar adzan, selalu berusaha berada di shaf terdepan di belakang imam. Di sela-sela menunggu imam, ia gunakan waktu untuk berdzikir, membaca Al-Qur’an hingga didirikan shalat. Orang yang melakukan ini akan mendapatkan pahala yang besar dan terbebas dari dua hal, yaitu dari api neraka dan dari nifaq, sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Imam at-Tirmidzi dari Anasz.

2. Orang yang Melakukan Shalat dengan Berjama’ah namun Sering atau selalu Terlambat.

Ia selalu ketinggalan takbiratul ihram, satu atau dua raka’at dan bahkan sering datang pada waktu tahiyat akhir. Bagi para salaf ketinggalan takbiratul ihram bukanlah masalah kecil, sehingga mereka sangat perhatian agar tidak ketinggalan di dalamnya.

3. Orang Melakukan Shalat Secara Berjama’ah karena Takut Orang Tua.

Mereka melakukan shalat dengan berjama’ah karena mencari ridha orang tuanya, sehingga tatkala orang tuanya tidak ada di rumah atau sedang bepergian, maka ia tidak lagi mau berjama’ah, lebih-lebih dalam shalat Shubuh.

4. Orang yang Tidak Pernah Shalat Berjama’ah di Masjid.

Ia mendatangi masjid hanya sekali dua kali saja atau ketika Hari Jum’at saja, mereka berdalil dengan pendapat sebagian orang yang mengatakan, bahwa shalat berjama’ah itu bukan sesuatu yang wajib. Padahal Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam tidak memberikan rukhshah kepada seorang yang buta untuk shalat di rumah, maka selayaknya seorang muslim mendahulukan ucapan Nabinya.

5. Orang Melakukan Shalat Secara Asal-asalan.

Yaitu tidak menyempurnakan rukuk, sujud serta rukun-rukun dan kewajiban yang lain. Dalam shalatnya ia tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali, bahkan mungkin hanya sekedar ikut-ikutan shalat dan gerak saja.

6. Orang yang Melakukan Shalat sesuai Syarat dan Rukunnya, namun Ia Tidak Menghayati dan Mengerti.

Ia melakukan shalat dengan raga-nya secara baik, akan tetapi pikirannya mengembara dalam urusan dunia, hatinya pun tidak tertuju pada apa yang sedang ia kerjakan saat itu.

Sumber, “Ashnafunnas Fish Shalah” Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnid. 
READ MORE - Yang Sering Kita Dapati Di Dalam Shalat Berjama'ah

Kamis, 22 April 2010

Shalat-Shalat Sunnah


Allah Subhannahu wa Ta'ala telah mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Tidak diragukan lagi, bahwa shalat yang lima waktu ini merupakan tiang agama Islam dan salah satu dari rukun-rukunnya. Di samping shalat fardhu, terdapat pula beberapa jenis shalat yang sifatnya tathawwu’ (sukarela), di dalam makna bukan merupakan kewajiban yang mutlak. Seluruh shalat yang disyariat-kan di dalam Islam selain yang lima waktu dan sifatnya merupakan tamba-han, maka ia disebut sebagai shalat tathawwu’.

Diriwayatkan, bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan bertanya tentang Islam, maka dijawab oleh beliau, “Lima shalat dalam sehari semalam”. Berkata laki-laki tersebut, “Adakah kewajiban (shalat) yang lain atasku? Nabi menjawab, “Tidak ada, kecuali atas kemauanmu sendiri (tathawwu’).” (HR. Al-Bukhari)

1. Macam-Macam Shalat Tathawwu’.

Shalat Sunnah Rawatib

Yang dimaksud dengan shalat sunnah rawatib adalah shalat yang dianjurkan atau dilakukan sendiri oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam yang beriringan dengan shalat lima waktu, baik sebelum atau sesudahnya. Dalil yang mengisyarat-kan hal itu adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tiadalah seorang hamba melakukan shalat karena Allah setiap harinya dua belas raka’at atas kemauan sendiri dan bukan karena wajib, melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”

Rincian dari Sunnah Rawatib ini adalah sebagai berikut:
  • Dua raka’at sebelum fajar (Subuh).
  • Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua atau empat raka’at setelahnya.
  • Empat raka’at sebelum Ashar.
  • Dua Raka’at sebelum Maghrib dan dua setelahnya.
  • Dua Raka’at sebelum Isya’ dan dua setelahnya.
Shalat Malam serta Shalat Witir

Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan-bulan Allah yang haram, dan shalat paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Dalam hadits lain dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu beliau juga bersabda, “Jadikanlah akhir shalatmu di waktu malam adalah ganjil (witir).” (Muttafaq ‘alaih)
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha ia berkata, “Rasulullah biasa melakukan shalat antara selesai Isya’ hingga fajar sebanyak sebelas rakaat, beliau bersalam setiap dua raka’at dan berwitir satu kali.” (HR. Muslim)

Temasuk dalam kategori shalat malam adalah shalat tarawih di bulan Ramadhan yang dianjurkan agar dilakukan secara berjama’ah karena keutamaannya sangat besar.

Shalat Dhuha/Isyraq

Jumlah raka’at yang dianjurkan adalah dua, empat, enam, delapan atau dua belas raka’at, kesemuanya memiliki dasar dari hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam.
Dari Abu Darda’ Radhiallaahu anhu ia berkata, bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam , ”Berpagi-pagi setiap persendian salah seorang dari kalian harus bersedekah, setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma’ruf sedekah dan nahi mungkar sedekah. Sepadan dengan itu semua dua raka’at yang dilakukan pada waktu dhuha.” (HR. Muslim)

Shalat Sunnah Wudhu

‘Imran bekas budak Utsman Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa ia pernah melihat Utsman bin Afan minta air lalu berwudhu dengannya. Selesai wudhu ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam, “Barang siapa berwudhu (seperti wudhuku ini) lalu shalat dua raka’at dan tidak berbicara terhadap diri sendiri, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Al-Bukhari-Muslim)

Shalat Tahiyatul Masjid

Dianjurkan kepada setiap muslim untuk melakukan shalat dua raka’at ketika masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah as-Sulami Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah rukuk dua kali rukuk (shalat dua rakaat) sebelum duduk.”(HR. al-Bukhari-Muslim)

Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.”
Shalat antara Adzan dan Iqamah
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Di antara dua adzan ada shalat, di antara dua adzan ada shalat, pada kali ke tiga beliau mengatakan, bagi siapa yang menghendaki.”
(HR . Syaikhani)

Shalat Taubat

Dari Ali bin Abi Thalib Shallallaahu alaihi wa Salam ia berkata, ”Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan dosa kemudian ia bersuci (berwudhu) dan shalat lalu minta ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya itu, beliau lalu membacakan firman Allah (QS. Ali Imran 135). (HR. at-Tirmidzi,
Abi Dawud dan dihasankan oleh al-Albani)

Shalat Sebelum Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam beliau bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian mendatangi Jum’at, lalu shalat semampu yang ia lakukan, kemudian diam hingga imam selesai dari khutbahnya dan shalat bersamanya, maka diampuni dosa antara Jum’at sebelumnya ditambah lagi tiga hari.” (HR. Muslim)

Shalat Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, Rasululllah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, ”Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai Shalat Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat sesudahnya” (HR Muslim)

Shalat Datang dari Safar

Dari Ka’ab bin Malik ia berkata, ”Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam apabila datang dari safar yang pertama dituju adalah masjid, lalu shalat di sana dua rakaat, kemudian duduk bersama orang- orang.”

Shalat Istikharah

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallaahu anhu ia berkata, alah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam mengajarkan kepada kami istikharah (minta pilihan) dalam beberapa masalah, sebagaimana mengajarkan satu surat dari al-Qur’an.Beliau bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu akan suatu urusan, maka shalatlah dua raka’at, bukan wajib lalu mengucapkan, “Allahumma inni astkhiruka…dst. (HR. Al-Bukhari)

Shalat Gerhana

Hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, dan disebutkan, bahwa shalat yang dilakukan adalah panjang, baik dalam berdiri, rukuk maupun sujud. Nabi dan para shahabat melakukan shalat ini sebanyak dua rakaat, dilakukan di masjid dengan tanpa adzan dan iqamah.

Shalat Idain

Disebutkan, bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam tidak pernah meninggalkannya, dan beliau menyuruh orang-orang untuk ke luar menuju mushalla (tanah lapang).
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah ia berkata, “Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memerintahkan kami agar ke luar pada dua hari raya, juga kepada para gadis dan anak-anak yang mendekati usia baligh. Beliau memerintahkan agar wanita yang sedang haid menjauhi tempat shalat-nya kaum muslimin.” (HR. Syaikhani)

Shalat Istisqa’

Yaitu shalat minta hujan dan disyariatkan ketika lama tidak turun hujan sehingga mengalami kekeringan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam ke luar dengan berpakaian sederhana, penuh tawadhu’ dan kerendahan. Sehingga tatkala sampai di mushalla, beliau naik ke atas mimbar, namun tidak berkhutbah sebagaimana khutbah kalian ini. Beliau terus menerus berdo’a, merendah kepada Allah, bertakbir kemudian shalat dua raka’at seperti shalat ketika Ied. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan di hasankan oleh al-Albani)

Shalat Jenazah

Menyalatkan jenazah seorang muslim hukumnya fardhu kifayah, apabila sebagian sudah ada yang melaksanakan, maka yang lain gugur kewajibannya. Shalat jenazah memiliki keutamaan yang amat besar sebagai-mana disebutkan dalam banyak hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam .

BEBERAPA MASALAH BERKAITAN DENGAN SHALAT SUNNAH
  • Shalat Sunnah Lebih Utama Dilakukan di Rumah.
    Terkecuali dalam shalat-shalat yang secara khusus telah dijelaskan dengan dalil yang lebih rinci. Hal ini berda-sarkan keumuman hadits dari Zaid bin Tsabit Radhiallaahu anh, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Shalatlah kalian wahai manusia di dalam rumah kalian, karena sesung-guhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di dalam rumah-nya, kecuali shalat maktubah.” (HR. Syaikhoni)
  • Rutin Menunaikan Shalat Tathawwu’ lebih Utama Meskipun Sedikit.
    Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallaahu anha, Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, “Wahai manusia hendaknya kalian beramal sesuai dengan kemampuan, karena sesungguhnya Allah itu tidak akan bosan, sehingga kalian sendiri yang bosan. Dan sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah adalah yang dikerjakan terus menerus meskipun sedikit.” (Muttafaq ‘alaih).
  • Duduk dalam Shalat Sunnah
    Dari Imran bin Hushain ia bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang sese- orang yang shalat dalam keadaan duduk, maka beliau menjawab, “Jika ia shalat dengan berdiri, maka itu lebih utama, barang siapa yang shalat dengan duduk, maka ia mendapat separuh pahala orang yang berdiri dan barang siapa yang shalat dengan berbaring, maka ia mendapat pahala separuh orang yang duduk.”(HR. Al-Bukhari)
    Berkata at-Tirmidzi, “Menurut sebagian ulama yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah shalat sunnah.”
  • Shalat Sunnah di atas Kendaraan
    Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu ia berkata, “Adalah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan shalat di atas kendaraan ke manapun beliau menghadap, beliau juga berwitir di atasnya. Hanya saja ia tidak melakukan hal itu dalam shalat wajib (maktubah.”
  • Shalat Sunnah ketika Safar
    Tidak ada petunjuk dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam tentang shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat wajib ketika dalam kondisi safar kecuali qabliyah Subuh. Yang biasa beliau lakukan adalah shalat sunnah muthlaq.
    Dari Amir bin Rubaiah ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam di atas onta melakukan shalat dengan isyarat kepalanya. Beliau menghadap ke arah mana saja (tidak harus mengarah kiblat, red). Tidak pernah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam melakukan yang demikian di dalam shalat wajib.” (Muttafaq ‘alaih)
  • Shalat Sunnah dengan Berjama’ah
    Diperbolehkan shalat sunnah dengan berjama’ah, akan tetapi tidak boleh menyengaja secara terus mene-rus. Anas bin Malik Radhiallaahu anhu menceritakan, bahwa neneknya -Malikah-, pernah mengundang Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam untuk makan di rumahnya. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam memenuhi undangan tersebut, dan seusai makan beliau bersabda, “Berdirilah kalian semua, aku akan shalat untuk kalian.”
  • Shalat yang Utama adalah yang Panjang Bacaannya.
    Dari Jabirzia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang paling utama adalah yang panjang berdirinya (baca-annya, red).” (HR. Muslim)
    Sumber : Buletin, “Ashshalawatu ghairul mafrudhah.” Abdullah al-Qarni.
READ MORE - Shalat-Shalat Sunnah